Dalam pelaksanaan pernikahan tentunya wali nikah menjadi salah satu syarat yang wajib dalam hukum Islam oleh karena itu kedudukan wali nikah perlu dikaji secara seksama menurut Abdurrahman Al-Jazari wali nikah adalah orang yang mempunyai puncak kebijaksanaan dalam keputusan yang baginya menentukan sahnya atau tidaknya akad nikah, tanpa dengan adanya wali maka pernikahan tidak dianggap sah. Ada dua macam pendapat tentang kedudukan walih nikah perbandingan keabsahan wali nikah yang fasik menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i yaitu mazhab Hanafi mengatakan sah nikah dengan wali yang fasik akan tetapi mazhab Syafi’i mensyaratkan wali itu harus adil dan tidak sah wali nikah orang yang fasik. Faktor yang mempengaruhi perbedaan yaitu perbedaan metode istinbāth hukum mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i mengenai wali nikah yang fasik adalah berbeda dalam penetapan kedudukan wali nikah, perbedaan penetapan syarat wali, dalam hal ini keduanya menggunakan dasar sunnah, mazhab Hanafi menggunakan dasar hadis yang lemah, sedangkan mazhab Syafi’i menggunakan dasar hadis yang kekuatan sanad, matan serta rawi yang kuat.
Copyrights © 2022