Kejahatan carding di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pengaturan dalam menangani kasus kejahatan dunia maya khususnya kejahatan carding, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cyber crime dengan menggunakan metode interpretasi ekstensif, modus operandinya dalam undang-undang khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang ITE sebagai lex spesialis diantaranya diatur pada Pasal 30 jo Pasal 46 sebagai pasal tentang pencurian dalam kasus Carding, Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 sebagai pasal tentang pencurian yang dilakukan dengan kerjasama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pada Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 jo Pasal 48 sebagai pasal tentang penipuan dalam kasus Carding dengan modus mendapatkan data kartu kredit orang lain dan melakukan transaksi secara online. Kata Kunci: Cyber crime; Carding; Hukum Pidana
Copyrights © 2022