Tujuan penelitian ini untuk mengetahui cara tindak pidana skimming Polda Sulawesi Selatan. Disamping untuk mengetahui upaya penyelamatan dan pencegahan kejahatan skimming yang dapat dituntutaskan melalui kepolisian. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya, khususnya dalam upaya penanggulang dan pencegahan kejahatan skimming oleh kepolisian. Dan dapat dijadikan sebagai bahan menyelesaikan masalah-masalah kejahatan yang terjadi di masyarakat secara khusus penanggulang dan pecegahan kejahatan skimming. Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara yang dilakukan dengan cara mengadakan tanya jawab secara langsung kepada pihak yang terkait dan dengan metode kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data dengan cara menganalisis dan mengkaji berbagai literatur yang berlaku dan sekaligus dikatkan dengan objek kajian, kemudian data yang telah dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder akan disusun dengan menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif, kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Dari hasil penelitian ini penulis menemukan bentuk kejahatan skimming sesuai dengan data yang diperoleh dari 3 (tiga) Instansi penegak hukum yaitu Kepolisian Resort Sinjai Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Sinjai, dan Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa kejahatan skimming yang terjadi di Kabupaten Sinjai dari tahun 2018 sampai tahun 2020 mengalami peningkatan.
Copyrights © 2022