Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dalam hal ini, pemerintah indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan berbagai upaya, antara lain: mempromosikan, memenuhi dan melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Peran perempuan yang berkembang di masyarakat baik dari aspek refroduksi, ekonomi, sosial, politik dan kepemimpinan bahwa selama ini perempuan ditempatkan hanya sebagai anggota dalam hal kegiatan kemasyarakatan atau keorganisasian.
Copyrights © 2022