Lex Publica
Vol. 1 No. 1 (2014)

PERMASALAHAN OUTSOURCING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

St. Laksanto Utomo (Universitas Sahid Jakarta)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2014

Abstract

Pola perjanjian kerja dalam bentuk outsourcing secara umum adalah ada beberapa pekerjaan kemu- dian diserahkan ke perusahaan lain yang telah berbadan hukum, dimana perusahaan yang satu tidak berhubungan secara langsung dengan pekerja tetapi hanya kepada perusahaan penyalur atau penge- rah tenaga kerja. Model outsourcing dapat dibandingkan dengan bentuk perjanjian pemborongan bangunan walaupun sesungguhnya tidak sama. Perjanjian pemborongan bangunan dapat disamakan dengan sistem kontrak biasa sedangkan outsourcing sendiri bukanlah suatu kontrak. Permasalahan dalan sistem outsourcing secara garis besar terbagi atas beberapa masalah inti. Pertama, masalah terdapat dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelaksanaan pemberian hak pekerja. Ketiga, permasalahan dalam jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan. Keempat, permasalahan yang terdapat dalam hubungan kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dengan pengguna jasa outsourcing. Kelima, permasalahan yang terdapat pada tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

lexpublica

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lex Publica (e-issn 2579-8855; p-issn 2354-9181) is an international, double blind peer reviewed, open access journal, featuring scholarly work which examines critical developments in the substance and process of legal systems throughout the world. Lex Publica published biannually online every June ...