Kejahatan korupsi menjadi salah satu topik yang secara konsisten mendominasi wacana publik pasca reformasi secara luas serta menjadi salah satu program utama pemerintah bahkan lintas negara. Kejahatan Korupsi oleh masyarakat international dikatagorikan sebagai “trans national crimes†serta dikatagorikan pula sebaga “extra ordinary crimesâ€, diperlukan kesepahaman political will guna dipersiapkan strategi khusus dalam penanganannya. Dibeberapa negara di dunia secara institusional memang telah didirikan lembaga khusus, termasuk di Indonesia yang disebut sebagai institusi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(KPK). Sejumlah perangkat hukum sebagai instrumen legal dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia telah diberlakukan. Namun efektivitas hukum dan pranata hukum serta penegakan hukum belum cukup memadai sehingga kejahatan korupsi di Indonesia tetap terus berkembang. Permasalahannya, terletak pada konsep strategi pemberantasan kejahatan korupsi. Guna menghasilkan pemikiran representatif, untuk itu penulis mempergunakan kajian berdasarkan pendekatan teori Legal System yang dicetuskan Lawrence Meyer Friedman, yang berintikan tiga komponen, yaitu: legal structure, legal substance, dan legal culture. Dalam pendekatan legal sosiologis dimaksudkan guna mempermudah explanation pemikiran dalam rangka menghasilkan opini strategis dalam pemberantasan kejahatan korupsi. Dalam hal konsep strategi pemberantasan kejahatan korupsi, pemerintah harus melancarkan strategi quick win di berbagai sektor, perlu disusun skala prioritas untuk memberantas korupsi, terutama pencegahan korupsi serta harus menjadi bagian dari perlawanan masyarakat serta harus memfasilitasi dan mendukung civil society maupun kelompok kritis lainnya agar mampu menggalang tekanan publik dan melakukan aksi-aksi sosial berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal.
Copyrights © 2014