Pajak adalah sumber pendapatan utama negara. Usaha restoran juga dikenai pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Restoran, dan Pajak Bumi dan Bangunan. RM Swalayan, Salatiga taat melakukan kewajiban perpajakannya, namun pembayaran pajaknya masih dilakukan secara konvensional sehingga menghabiskan waktu yang lama. Oleh sebab itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan di RM Swalayan dan melatih pemilik usaha untuk menggunakan e-billing, sehingga bayar pajak bisa dilakukan dari mana saja dan cepat. Metode pengabdian masyarakat dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan pendampingan. Hasilnya, pemilik RM Swalayan dapat menggunakan e-billing dan tersusunnya rekomendasi terkait pengenaan Pajak Restoran dan Pajak Kendaraan Bermotor yang diidentifikasi belum diimplementasikan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Copyrights © 2020