Hukum adat yang diberlakukan masyarakat adat serawai khususnya di desa Sendawar memberikan dampak yang cukup besar dalam kehidupan sosial dan budaya. Masyarakat yang melanggar aturan hukum adat akan dikenakan sanksi adat yang sesuai dengan perbuatan yang dilanggar. Tujuan Penelitian adalah, Untuk menjelaskan Bagaimana Pelaksanaan sanksi adat serawai terhadap pelaku penggarap tanah ulayat berdasarkan hukum adat di desa sendawar, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sanksi adat bagi masyarakat adat serawai desa sendawar, kecamatan semidang alas maras, kabupaten seluma. Jenis penelitian ini adalah empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi dan pegumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan : pertama Pelaksanaan sanksi adat merupakan tindakan yang dilakukan oleh lembaga adat dalam rangka melaksanakan ketentuan hukum adat untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar ketentuan hukum adat, penyelesaian sanksi adat serawai tentang tanah pelaku pengarap tanah ulayat adalah melalui jalur non litigasi yaitu mediasi, lembaga adat mengumpulkan pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum adat, mengadakan musyawarah, memberikan putusan dan sanksi sesuai hukum adat serawai, kedua Hambatan dalam pelaksanaan sanksi adat yaitu Faktor Tempramen, Tingkat Pendidikan, Kedisplinan, Kurangnya Kesadaran Masyarakat dalam Mentaati peraturan Adat, Faktor Ekonomi dan Ketidaktahuan Masyarakat tentang Tanah Adat/Ulayat.
Copyrights © 2023