Perencanaan pajak dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian-pengecualian dan celah-celah perpajakan (loopholes) yang diperbolehkan oleh UU No.36 Tahun 2008 guna menetapkan dan meminimalkan beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Pajak penghasilan merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, serta pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan perencanaan pajak (tak planning) PT. Mediatra Perkasa dalam rangka penghematan pembayaran beban pajak. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi pada bagian akuntansi perusahaan dan dari laporan laba rugi perusahaan serta digunakan analisa data formula metode gross up. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Perencanaan pajak merupakan suatu cara merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan perpajakan yang ada. Perencanaan pajak (Tax planning) dengan menggunakan metode gross up dapat dilakukan oleh PT. Mediatra Perkasa guna mendapatkan laba secara maksimal. PT. Mediatra Perkasa pada saat memberikan tunjangan pajak dengan menggunakan metode gross up untuk karyawan maka akan menghemat PPh Badan serta dapat memberikan penghematan pembayaran pajak setiap tahunnya
Copyrights © 2014