Sebagai realisasi universalitas Islam, masalah kepemilikan diatur secara
luas dalam Fiqh Muâamalah bidang Al-Mal (harta benda) dan Al-Milk (milik).1
Perihal kepemilikan diatur agar tidak terjadi pelanggaran hak (milik) seseorang oleh
pihak lain, sebab manusia memiliki kecenderungan materialistis. Islam mengakuiadanya hak milik pribadi maupun milik umum. Islam juga menghormati hak milik
sekaligus memberikan aturan-aturannya, seperti jika hak milik seseorang telah
mencapai jumlah tertentu harus didistribusikan kepada orang lain. Penghormatan
Islam terhadap adanya hak milik tercermin secara nyata dalam konsep haq aladami, di samping itu perlindungan keselamatan hak milik pribadi pun diberikan
Islam dengan ditentukannya sanksi pidana terhadap orang yang merampasnya,
baik melalui cara pencurian ataupun perampokan.2
Copyrights © 2003