Mayarakat harus dilindungi dari pangan berbahaya Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum, penanggulangan tindak pidana pangan berbahaya saat ini. Penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan Praktis. Jenis penelitian Yuridis Normatif, Analisis bahan hukum secara kualitatif diuraikan secara deskriptif analitis dan preskriptif. Bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana peredaran pangan berbahaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara umum dan Undang-Undang Pangan secara khusus. Di Tiongkok diatur dalam peraturan perundang-undangan Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok. Administrasi Makanan dan Obat-Obatan Negara China SFDA bertanggung jawab mengawasi dan mengoordinasikan lembaga kesehatan, makanan, dan obat-obatan. Tiap negara perlu memperhatikan sistem perlindungan hukum yang diterapkan dan memberi hukuman yang berat kepada pelaku sehingga memberikan efek jera. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Pangan Berbahaya di Indonesia dilakukan dengan Upaya Pre-Entif, Preventif dan Represif. Ditiongkok menerapkan hukuman pidana penjara dan denda, dan adanya pengawasan oleh SFDA. Diperlukan upaya memberi pemahaman bagaimana pangan yang berbahaya kepada masyarakat agar dapat mengurangi resiko pangan berbahaya.
Copyrights © 2021