AbstrakPembentukan undang-undang Ibu Kota Negara yang hanya dibahas dalam waktu 42 hari, melahirkan pertanyaan mendasar tentang pemenuhan partisipasi masyarakat dalam pengertian yang sungguh-sungguh atau bermakna. Penelitian ini secara khusus hendak menelitian pemenuhan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang Ibu Kota Negara dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara tidak memenuhi aspek partisipasi masyarakat yang bermakna atau sungguh-sungguh, karena partisipasi hanya dilakukan secara formalitas, yakni sebatas memenuhi hak untuk didengar dan mengenyampingkan hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk diberi penjelasan.Kata Kunci: Pembentukan, Undang-Undang, Partisipasi Yang Bermakna, Ibu Kota Negara AbstractThe formation of the National Capital Law, which was only discussed within 42 days, raises fundamental questions about the fulfillment of public participation in a real or meaningful sense. This research specifically aims to examine the fulfillment of public participation in the formation of the National Capital Law by using normative juridical research methods. From the results of the research, it is found that the formation of the National Capital City Law does not fulfill the aspects of meaningful or serious public participation, because participation is only carried out in a formality, which is limited to fulfilling the right to be heard and excluding the right to be considered and the right to be given an explanation.Keywords: Formation, Law, Meaningful Participation, National Capital City
Copyrights © 2023