Protektorat
Vol 1, No 01 (2015): Hukum Perjanjian

Telaah Kritis Model Perjanjian Mudharabah Pada Perbankan Syariah1

Muhammad Sjaiful, S.H., MH Muhammad Sjaiful (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2015

Abstract

Kehadiran Perbankan Syariah di Indonesia pada satu sisi memang patut disambut gembira karena ini merupakan salah satu bukti dari kegairahan dari mayoritas umat Islam di tanah air untuk berupaya mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan muamalahnya satu satu sama lain. Namun yang sangat disayangkan bila konsep Bank Syariah saat ini masih mencangkokkan prinsip-prinsip bank konvensional yang berbasis ribawi. Seperti yang tampak pada skema perjanjian mudharabah yang dipraktekkan oleh beberapa Bank Syariah masih menimbulkan beberapa problem dari sudut pandang syariah, antara lain legal standing Bank Syariah sebagai pihak terkait dalam perjanjian mudharabah itu sendiri, yang berstatus ganda, disatu sisi sebagai mudharib dan disisi lain sebagai shahibul mal. Status ganda yang dimiliki Bank Syariah itu tentu saja bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip syariah. Problem serius lain yang tengah dihinggapi dalam skema perjanjian mudharabah saat ini adalah skema perjanjian yang pada hakikatnya merupakan akad utang piutang antara Bank Syariah yang memposisikan diri sebagai shahibul mal dengan nasabah yang memposisikan diri sebagai mudharib. Keterjebakan akad mudharabah yang dibuat Bank Syariah kedalam skema utang piutang tentu saja sangat berbahaya dari sudut pandang syariah karena bakal menjebak para pihak dalam transaksi berbasis ribawi. Untuk itulah perlu dilakukan rekonstruksi model perjanjian mudharabah pada perbankan syariah agar model perjanjian tersebut betul-betul murni tegak atas dasar murni syariah.Kata Kunci: Perbankan Syariah, Mudharabah, dan Nasabah.

Copyrights © 2015