Dengan kemunculan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seperti perbankan syariah, memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai tingkat kesadaran masyarakat terhadap perumahan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah melakukan kajian sejumlah literatur dan pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber khususnya hasil riset komunitas Developer Properti Syariah (DPS) pada tahun 2018. Ternyata developer-developer properti syariah, yang mengusung skema perbankan tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita, tanpa pinalti, tanpa BI checking, dan tanpa akad bathil, mampu mendongkrak animo masyarakat untuk memilih perumahan yang menggunakan kaidah-kaidah syariah. Hasil penelitan menyimpulkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah cukup tinggi, yaitu 64,6 pensen.
Copyrights © 2021