ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 1 No. 1 (2023): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Januari 2023

PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM BERDASARKAN KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

Basyarudin Basyarudin (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2023

Abstract

Profesi Hakim adalah orang yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti- bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Dalam melakukan kekuasaan kehakiman, hakim dihadapkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Dengan demikian jabatan hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal mudah. Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah. Disamping itu hakim merupakan jabatan yang mulia sekaligus penuh resiko dan tantangan. Mulia karena tugas hakim mempunyai tujuan untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di dalam masyarakat. Selain itu tugas hakim juga penuh resiko karena di dunia ia akan berhadapan dengan mereka yang tidak puas dengan keputusannya, sedangkan di akhirat diancam dengan neraka jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya

Copyrights © 2023