Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Meskipun telah ada beberapa norma tersebut, masih tidak cukup untuk membentengi beberapa masyarakat dalam berkehidupan terlebih semasa kini di mana pesatnya perkembangan sosial budaya di Indonesia serta teknologi komunikasi membuat semakin banyak timbulnya perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang ada. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk) dan faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kas. Hasil pembahasan penelitian ini bahwa tindak pidana perzinahan merupakan suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan. Sehingga yang dapat menuntut atas terjadinya kasus perzinahan tersebut hanyalah pihak yang dirugikan yaitu pasangan sah dari pelaku perzinahan. Namun Sistem pembuktian tindak pidana perzinahan juga kerap menjadi kesulitan tersendiri bagi pihak yang dirugikan karena pelaku perzinahan sehingga aksi penggerebekan pelaku perzinahan merupakan alternatif yang sangat efektif untuk menjerat para pelaku. Banyaknya kasus perzinahan yang semakin hari semakin meningkat namun sangat jarang tersentuh oleh hukum pidana.
Copyrights © 2023