Pendahuluan: Pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan turunannya PP No. 35 Tahun 2021 salah satunya tentang pekerja kontrak menuai pro dan kontra. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menyisipkan Pasal baru di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuan: Ketentuan ini adalah hal yang baru, sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis normatif mengenai aturan mulai dari PKWT, Kebijakan Pemberian Kompensasi dan Pemberian Kompensasi menurut ahli pada perusahaan Alih daya. Metode: Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penulisan analisis yuridis Hasil: Terdapat ketidakjelasan sumber pendanaan pemberian Kompensasi dan pemberian kompensasi dinilai diskriminatif. Seharusnya sumber pendanaan kompensasi sudah menjadi iuran wajib dibayar oleh pengusaha dan pemberi kerja/ user dan diikat dengan aturan Undang-Undang. Kesimpulan: Para pekerja/ buruh sudah seharusnya sama-sama berhak atas uang kompensasi tanpa berwujud diskriminasi hal ini sesuai yang diamantkan oleh Undang-Undang 1945 Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2023