JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 7 No. 2 (2020): Hukum Dan Keadilan

PENOLAKAN KLAIM ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Suatu Analisis Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

A. Somad (STIH PAINAN)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2020

Abstract

Dalam penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) terdiri dari 2 (dua) cara yaitu Mediasi dan Adjudikasi. Mediasi merupakan solusi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimana bentuk penyelesaian sengketanya adalah para pihak membuat kesepakatan secara sukarela dan menentukan jalannya mediasi dimana kesepakatan penyelasaian sengketa yang diharapkan adalah win-win solution artinya penyelesaian yang disepakati dapat diterima sebagai solusi atas penyelesaian sengketa yang dihadapi. sedangkan ajudikasi meru-pakan tingkat lanjutan apabila para pihak tidak dapat menerima keputusan dari mediasi dimana dalam tahap ini akan diputuskan oleh oleh mediator yang ditunjuk oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga sehubungan dengan kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh tertanggung, upaya yang dilakukan oleh Penanggung memberikan ganti kerugian kepada pihak Tertanggung yang diselesaikan dengan jalan negosiasi atau perundingan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...