Pembiayaan modal kerja adalah hal yang baru dalam dunia pembiayaan di masyarakat dan tidak lepas dari terjadinya resiko yaitu wanprestasi. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu : akibat dan perlindungan hukum wanprestasi debitur yang dikaitkan dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada PT. Mandiri Tunas Finance dan kedudukan para pihak dalam jaminan fidusia paska putusan Mahkamah Konstitusi 118/PPU-XVII/2019 terkait dengan eksekusi objek jaminan Pembiayaan. Untuk menganalisis bagaimana akibat dan perlindungan hukum bagi debitur yang wanprestasi di dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada PT. Mandiri Tunas Finance. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan modal kerja oleh PT. Mandiri Tunas Finance yaitu debitur tidak mampu membayar kreditnya dan debitur terlambat membayar kreditnya, Wanprestasi mengakibatkan terjadinya beberapa peristiwa hukum seperti pengambilan alih, penangguhan pembayaran (restruktur) sampai ke penarikan barang jaminan yaitu mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perlindungan hukum kepada debitur dalam perjanjian pembiayaan modal kerja pada jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum secara preventif dan represif. Terbitnya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 didasari adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perubahan hukum baru mengenai pengaturan dan pelaksanaan tatacara eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019.
Copyrights © 2023