Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) banyak digunakan sebagai dasar untuk memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Perbankan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), bahwa bentuk agunan yang dapat diterima oleh perbankan adalah agunan berupa : “…..barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Artinya adalah bahwa yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam fasilitas KPR adalah tanah dan bangunan rumah yang terkait dengan KPR. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum PPJB sebagai perjanjian pendahuluan dalam jaminan KPR. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengalisis kekuatan hukum PPJB dalam jaminan KPR. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa PPJB sesungguhnya tidaklah sah untuk dijadikan sebagai jaminan KPR, melainkan PPJB hanya sebagai perjanjian pendahuluan yang memiliki sifat individual yang dapat ditagih pelaksanaannya kepada orang tertentu. Tidak ada perundang-undangan yang mengatur PPJB sebagai jaminan kredit. PPJB diberikan sebagai jaminan merupakan perkembangan dalam praktek yang terjadi di masyarakat.
Copyrights © 2023