Tujuan penulisan ini untuk membahas bentuk tindak kejahatan perbarengan perbuatan pidana atau perbarengan tindak pidana (samenloop) yang terjadi dalam masyarakat. Tentu saja ini bisa terjadi dimana seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Namun adakalanya seseorang dapat melaukukan beberapa perbuatan pidana sekaligus sehingga menimbulkan masalah. Situasi ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah perbarengan perbuatan pidana atau perbarengan tindak pidana (samenloop/concursus) atau yang dalam bahasa belanda ialah sameloop van strafbare feiten. Dalam penelitian ini menitikberatkan pada klasifikasi suatu tindak pidana perbarengan (concursus) dan pengaturannya menurut KUHP serta penerapannya dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis normative dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil daripada penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga bentuk perbarengan tindak pidana yaitu concursus idialis, perbuatan berlanjut dan concursus realis sedangkan dalam proses pemidanaan tindak pidana perbarengan dapat diterapkan tiga stelsel yaitu stelsel absorpsi, stelsel kumulasi dan stelsel kumulasi terbatas
Copyrights © 2023