Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan kelembagaan kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pendekatan penelitian ini mempergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menganalisis dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kelembagaan kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Kelembagaan kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 menghendaki sistem pemerintahan Republik Indonesia adalah sistem presidensil yang murni. Dalam sistem presidensil itu, kedudukan kementerian Negara sebagai pembantu presiden sangatlah menentukan dalam bidang tugasnya masing-masing sebagai pemimpin pemerintahan dalam arti sebenarnya, guna melayani kebutuhan dan kepentingan rakyat. Sebelum perubahan UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara berisi Pasal 17 yang hanya terdiri atas 3 (tiga) ayat, yaitu: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh presiden; dan (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. Sesudah perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 dan perubahan ketiga pada tahun 2001, isi ketentuan Pasal 17 ini ditambah menjadi 4 (empat) ayat, yaitu: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; dan (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Copyrights © 2023