Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3, No 3 (2009): Qistie

PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM ERA GLOBALISASI

Nuzulia Kumala Sari (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2009

Abstract

Hak kekayaan inteletual ini merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yangmenghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi didalamnya. Yang mempunyai manfaat ekonomi. Hak kekayaan intelektual atauIntellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi denganmaksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lainuntuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektualkepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan hak kekayaanintelektual (HKI) menjadi sangat penting, karena perlindungan HKI erat kaitannyadengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yangmenarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasionalKata Kunci : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Era Globalisasi.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...