Hak kekayaan inteletual ini merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yangmenghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi didalamnya. Yang mempunyai manfaat ekonomi. Hak kekayaan intelektual atauIntellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi denganmaksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lainuntuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektualkepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan hak kekayaanintelektual (HKI) menjadi sangat penting, karena perlindungan HKI erat kaitannyadengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yangmenarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasionalKata Kunci : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Era Globalisasi.
Copyrights © 2009