IAI telah resmi mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat sebagai pengganti SAK ETAP. SAK Entitas Privat berlaku efektif pada tahun 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal (IAI, 2021). Koperasi merupakan salah satu entitas yang diharuskan menerapkan SAK Entitas Privat. Mitra merupakan salah satu KUD di Desa Rambipuji yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan penjualan kebutuhan pokok masyarakat. Beberapa permasalahan yang dialami Mitra, antara lain: belum memiliki pemahaman mengenai SAK Entitas Privat serta belum memanfaatkan media digital dalam strategi pemasarannya. Oleh karenanya, Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) menjalin kerjasama dengan Mitra dalam kegiatan Sosialisasi SAK Entitas Privat guna Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan KUD Rukun Jaya. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah metode ceramah dengan pendekatan participatory learning. Kegiatan PKM berlangsung pada Bulan Januari hingga Maret 2022. Kegiatan PKM ini dilaksanakan dalam bentuk penyampaian materi oleh Tim PKM mengenai Strategi Pemasaran dengan Pemanfaatan Media Online (Digital Marketing), Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi serta SAK Entitas Privat. Berdasarkan analisis terhadap permasalahan Mitra, solusi yang ditawarkan Tim PKM kepada Mitra adalah memberikan pemahaman terkait penyusunan laporan keuangan koperasi dan mensosialisasikan SAK Entitas Privat serta penggunaan media online dan platform market place untuk peningkatan strategi pemasaran Mitra.
Copyrights © 2023