Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan lalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. Pada era modern seperti sekarang tidaklah sulit melakukan suatu hal yang berhubungan dengan alat transportasi, dengan adanya aplikasi pada handphone yang berbasis online dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses ojek berbasis online.Tulisan ini membahas tentang bagaimana penerapan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap pengendara ojek online yang menggunakan handphone yang ada di Kota Gorontalo sampai saat ini masih belum efektif. Dapat dilihat dari masih maraknya penggunaan handphone saat berkendara dijalan, pihak kepolisian satuan Lalu Lintas Kota Gorontalo telah melaksanakan penilangan dan juga sosialisasi terhadap beberapa pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, namun hal ini masih saja dilakukan oleh pengendara ojek online
Copyrights © 2023