Indonesia merupakan salah satu negara didunia yang memiliki aset warisan budaya [heritage] yang melimpah. Aset tersebut secara teroritis merupakan sumber dan simbol identitas budaya kemudian nilai politik, ideologi, pendidikan, ekonomi dan ilmu pengetahuan. Diperlukan sebuah intrumen yang dapat mengawal cita-cita tersebut, salah satu diantaranya adalah undang-undang Benda Cagar Budaya. Namun dalm implementasinya terdapat tangtangan yang harus dibenahi dan diperlukan sebuah desain pengelolaan situs dalam satu kesatuan integraf yaitu aspek hukum yang menyangkut kawasan kemudian aspek pengelolaan yang mencakup pelestarian dan pemanfaatan serta aspek penyelesaian konflikantar pemangku kebijakan Kata Kunci : Undang-undang Benda Cagar Budaya, Otonomi daerah
Copyrights © 2012