Jurnal Etika Respons
Vol 19, No 01 (2014): ResponS Juli 2014

Aspek Hukum dalam Penelitian

Rianto Adi (Fakultas Hukum Unika Atma Jaya)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2014

Abstract

Melalui artikel ini penulis membahas aspek hukum dalam kegiatan penelitian. Indonesia memiliki undang­undang nasional tentang penelitian: “Undang­Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang “Sistem Nasional tentang Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan & Teknologi”. Dalam kegiatan penelitian ­­ terutama penelitian yang berisiko tinggi dan berbahaya, peneliti harus tahu dan tidak bertentangan dengan etika penelitian dan/atau hukum penelitian. Peneliti bisa dihukum jika dia melawan hukum. Namun masalahnya, (1) etika penelitian berbeda dari satu tempat ke tempat lain atau satu disiplin ilmu ke disiplin lain; (2) belum semua etika penelitian menjadi peraturan (hukum); (3) jika organisasi sistem penelitian nasional tidak jelas, sulit bagi para peneliti mematuhi etika penelitian dan/atau  hukum penelitian. Di Indonesia, peraturan dalam penelitian kesehatan lebih jelas daripada bidang lain.

Copyrights © 2014