Abstract. The theoretical framework used is Max Webber's social action theory, which explains that if an action can have an impact on other individuals, then that action can be said to be social action. And the theory of legal sociology, the impact of early marriage is one of the objects of legal sociology because early marriage is social behavior that is contrary to existing laws.The method used in this research is qualitative. The research conducted was field research directly conducted in Jayaraga Village. Data collection techniques in this research are interviews and documentation. Early marriage in Jayaraga village and its causal factors. The result is that there are 15 perpetrators of early marriage spread over 72 RTs. In addition, of the 15 couples of early marriage perpetrators, there are 5 couples who marry early because they are matched, and the rest marry early for economic reasons (eliminating the family's economic burden).From this study it can be concluded that the impact of early marriage on family harmony is that the family becomes disharmonious due to the immaturity of the mindset and there is no readiness in establishing a household. In legal sociology, the perpetrators of this early marriage cannot understand the rights and obligations as husband and wife to create a Sakinah mawaddah warahmah family. While the impact of early marriage on the fulfillment of maintenance is the transfer of responsibility to both parents, the perpetrators of this early marriage are not yet aware of the law because the fulfillment of maintenance should be the responsibility of the husband not the responsibility of both parents. Abstrak. Kerangka teori yang digunakan yaitu teori tindakan sosial dari Max Webber, yang menjelaskan jika suatu tindakan dapat berdampak terhadap individu lain, maka tindakan tersebut bisa dikatakan tindakan sosial. Dan teori sosiologi hukum, dampak pernikahan dini merupakan salah satu objek dari sosiologi hukum karena pernikahan dini adalah perilaku sosial yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang langsung di lakukan di Desa Jayaraga. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara dan dokumentasi. Pernikahan dini di desa Jayaraga dan faktor-faktor penyebabnya. Hasilnya ada 15 pelaku pernikahan dini yang tersebar dalam 72 RT, Selain itu, dari 15 pasangan pelaku pernikahan dini ada 5 pasangan yang menikah dini oleh karena dijodohkan, dan selebihnya menikah dini oleh karena alasan ekonomi (menghilangkan beban ekonomi keluarga). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dampak pernikahan dini terhadap keharmonisan keluarga adalah keluarga menjadi tidak harmonis dikarenakan faktor belum matangnya pola fikir dan belum ada kesiapan dalam menjalin rumah tangga. Secara sosiologi hukum pelaku pernikahan dini ini belum dapat memahami hak dan kewajiban sebagai suami dan istri untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah mawaddah warahmah. Sedangkan dampak pernikahan dini terhadap pemenuhan nafkah adalah adanya peralihan tanggung jawab kepada kedua orang tua, para pelaku pernikahan dini ini belum sadar akan hukum dikarenakan yang seharusnya pemenuhan nafkah merupakan tanggung jawab dari suami bukan tanggung jawab kedua orang tua.
Copyrights © 2023