Artikel ini membahas kemitraan antara Pemerintah Kota dengan Perusahaan di wilayah Kota Cilegondalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Lembaga CilegonCorporate Social Responsibility (CCSR). Jenis kajian ini deskriptif, menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil kajian ini menyarankan agar status hukum CCSR ditingkatkan dari Peraturan Walikota (Perwal)menjadi Peraturan Daerah (Perda), lembaga CCSR perlu memaksimalkan sosialisasi, agar bertambahnyajumlah perusahaan yang menjadi anggota CCSR, CCSR perlu membuat basis data dan memiliki programprioritas sendiri, serta perlunya pelibatan masyarakat dalam seluruh tahapan program.Kata kunci: Kemitraan, pemerintah kota, perusahaan, corporate social responsibilityAbstract
Copyrights © 2012