Ahli waris pengganti masih menjadi persoalan di tengah masyarakat. Kalangan akademisi dan praktisi juga sering berbeda pendapat sehingga terjadi perdebatan. Bahkan tak jarang menyebabkan disparitas putusan, baik di tingkat pengadilan agama, pengadilan tinggi agama hingga mahkamah agung. Penelitian ini berusaha menjawab bagaimana konsep ahli waris pengganti dalam hukum Islam dan bagaimana analisis hukum putusan hakim dalam memutus perkara ahli waris pengganti di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang atau peraturan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa masalah ahli waris pengganti terdapat dalam KHI yakni pada Pasal 185 Ayat (1) yang berbunyi ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 ayat (2) bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Berdasarkan rumusan yang ada dalam pasal 185 bahwa ayat pertama secara tersurat mengakui adanya ahli waris pengganti, yang merupakan hal baru dalam hukum kewarisan Islam. Dalam ayat pertama menggunakan kata ‘dapat’ sehingga tidak mengandung maksud imperatif. Maka berarti dalam suatu keadaan tertentu yakni memiliki kemaslahatan menginginkan keberadaan ahli waris pengganti sehingga keberadaannya dapat diakui. Akan tetapi dalam keadaan tidak menghendaki, maka keberadaan ahli waris pengganti tersebut tidak berlaku. Para hakim sering berbeda pendapat sehingga menimbulkan disparitas putusan yang kemudian tidak menimbulkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Misalnya putusan Nomor 271/Pdt.G/2013/PA Plp, Putusan Nomor 236/Pdt.G/2011/ PA.Mtp, Putusan Nomor 0033/Pdt.G/2018/PTA.Mks, Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2012/PTA.Bjm, Putusan Nomor 430 K/Ag/2019, dan Putusan Nomor 676 K/ Ag/ 2012. Dalam memutus perkara ahli waris pengganti, hakim berbeda-beda. Dalam analisisnya, sebagian hakim menilai bahwa meskipun Pasal 185 ayat 1 KHI belum dicabut atau direvisi pemerintah, namun berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung di Bbalikpapan memutuskan bahwa tidak ada ahli waris pengganti bagi kerabat menyamping melainkan ahli waris pengganti hanya untuk cucu
Copyrights © 2021