Pendidikan anak usia dini merupakan pilar pertama yang harus diperkuat oleh Pemerintah melalui aturan formal dalam rangka mengoptimalkan potensi anak. Artikel ini bertujuan melaporkan hasil analisis komparasi STPPA berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 dengan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa STPPA dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 dijadikan acuan sebagai kompetensi dasar yang terdiri dari 6 kemampuan dasar meliputi: (1) nilai agama dan moral, (2) fisik-motorik, (3) kognitif, (4) bahasa, (5) sosial-emosional, dan (6) seni. Sedangkan STPPA dalam Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dijadikan acuan sebagai Standar Kompetensi Lulusan yang terdiri dari 6 kemampuan dasar meliputi: (1) nilai agama dan moral, (2) nilai Pancasila, (3) fisik-motorik, (4) kognitif, (5) bahasa, dan (6) sosial-emosional. Adapun perbedaan STPPA berdasarkan kedua regulasi tersebut adalah pada aspek perkembangan seni yang diganti dengan aspek nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan pemberlakuan Kurikulum Merdeka yang bertujuan memperkuat karakter bangsa melalui penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Copyrights © 2023