AbstrakPelaksanaan mengenai perwakafan sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah banyak tersebar isu bahwa banyak tanah wakaf yang tidak sesuai dengan peruntukannya semula.Sehingga untuk mendapatkan suatu keabsahan tanah wakaf yang sudah bersertifikat, maka semua tanah wakaf yang sudah bersertifikat itu harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten/Kotamadya setempat, khususnya Kotamadya Samarinda. Apabila terjadi adanya perselisihan atau sengketa dalam praktek perwakafan, agar diupayakan pihak kelurahan atau desa untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan, sehingga tidak sampai membawa sengketa itu ke Pengadilan.
Copyrights © 2014