Abstrak: Tidak dapat dipungkiri apabila sektor industri yang berkembang telah menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun ekploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri seringkali menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan (misalnya kasus Lumpur Lapindo, adanya pencemaran yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat). Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur secara khusus adalah adanya aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara konsisten dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan rasa penerimaan akan kehadiran perusahaan keberlanjutan perusahaan dan juga Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Kondisi seperti inilah yang nantinya akan dapat memberikan keuntungan ekonomi bisnis bagi perusahaan yang bersangkutan serta masyarakat setempat. Penulisan ini bermaksud memperlihatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebgai suatu kewajiban (mandatory) yang harus diatur dalam sebuah regulasi atau merupakan kegiatan sukarela (voluntary) berdasarkan nilai moral dalam dalam etika bisnis. Kata Kunci : tanggungjawab sosial dan lingkungan, perusahaan
Copyrights © 2014