Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan. Adapun urgensi penelitian ini mengingat bahwa mengingat bahwa pengadilan memiliki tugas pokok dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Sejauh mana pendekatan restoratif justice dilaksanakan di pengadilan mengingat peraturan mengenai restorative justice di pengadilan belum ada.. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan didukung data primer, dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di peradilan belum ada instrumen yang memadai sebagai payung hukum, saat ini pelaksanaan mengenai penangan perkara berpedoman pada SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Kebijakan restorative justice menjadi alternatif penanganan perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku dan korban yang selama ini tidak diperhatikan dalam KUHP. Sangat diperlukan langkah yang progresif dan responsif untuk menggeser keadilan retributif menjadi restorative, sehingga dapat mewujudkan perdamaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Copyrights © 2023