Perma Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur tindak pidana pencurian ringan, menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menetapkan batasan nilai barang dan unsur-unsur tipiring, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi penegakan hukum, dan menjamin keadilan, terutama melalui pendekatan keadilan restoratif. Implementasi Perma ini memunculkan dampak positif seperti hukuman yang lebih proporsional, memberikan peluang kedua bagi pelaku, fokus pada penyelesaian masalah, dan pengakuan atas kerugian korban. Meskipun menghadapi tantangan konsistensi penegakan dan potensi ketidakadilan bagi korban, Perma ini mencerminkan evolusi konsep keadilan dalam penegakan hukum Indonesia, dengan pengaruhnya yang meluas di masyarakat dan lembaga hukum.
Copyrights © 2024