Legal Opinion
Vol 1, No 2 (2013)

TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PERDATA NO.18/PDT.G/2011/PN.PARIGI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN POHON CENGKEH

LUKMAN, LUKMAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Utang piutang sebagai perjanjian pinjam meminjam uang melahirkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak, bahkan seringkali perjanjian pinjam meminjam uang tersebut dibarengi dengan jaminan berupa harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak. Adapun beberapa masalah yang timbul yakni Bagaimana akibat hukum bilamana suatu pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang bukan merupakan kewenangannya sekalipun itu berkenaan dengan kompetensi relatif dan Bagaimana hubungan antara pertimbangan hukum dengan fakta putusan dalam artian dapatkah dibenarkan, pertimbangan hukum sangat tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap dipersidangan Metode yang digunakan yakni normatif empiris atau bersumber dari beberapa literatur-literatur dan buku-buku dan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Donggala. Hasil penelitian Bahwa perkara perdata dalam putusan No.18/pdt.G/2011/PN Parigi tidak lain merupakan berpangkalmpada adanya sengketa utang piutang antara penggugat dan tergugat, sekalipun dalam perjanjian utang piutang dimaksud dan disertai pula perjanjian jaminan berupa harta benda tidak bergerak milik penggugat, namun sifat namun sifat dari perjanjian jaminan tersebut hanyalah merupakan perjanjian accesor (tambahan) dan Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa dan mengadili A quo berpandangan perkara dimaksud berpangkat pada sengketa kepemilikan tanah (perjanjian gadai tanah yang tidak dikembalikan oleh tergugat), sehingga oleh Hakim Majelis menolak ekspresi berkenan dengan yuridiksi/kompetensi yang diajukan oleh tergugat, dengan dalil bahwa tergugat berdomisili dalam wilayah hukum Kabupaten Donggala. Kata Kunci :   Sengketa Utang Piutang, Pertimbangan Hukum Dengan Fakta Putusan, Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dan Harta Benda.

Copyrights © 2013