Legal Opinion
Vol 2, No 2 (2014)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERHADAP TERDAKWA PADA PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA

AHYAR, AHYAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2016

Abstract

Pembuktian juga merupakan titik sentral hukum acara pidana. Hal ini dapat di buktikan sejak awal dimulainya tindak penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, putusan hakim bahkan sampai upaya hukum, masalah pembuktian merupakan pokok bahasan dan tinjauan semua pihak dan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses pengadiln, terutama bagi hakim. Oleh karena itu hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian serta dapat meneliti sampai dimana batas minimum kekuatan pembuktian atau bewijskracht dari setiap alat bukti yang sah menurut Undang-Undang. Alasan yang mendasar dan logis tersebut harus dapat dibuktkan kebenarannya dan diperkuat atau di dukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dpat dibuktikan oleh hakim. Pencabutan BAP berdasarkan beberapa yurisprudensi yaitu putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1960 No. 299 K/Kr/1959, putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Februari 1960 No. K/Kr/1960, tanggal 25 Juni 1961, No. 6 K/Kr/1961 dan tanggal 27 September 1961, No. 5 K/Kr/1961. Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan tedakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan ketrangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. sedangkan apabila pencabutan ditolak hakim, maka ketrangan terdakwa dalam persidngan penadilan tidak dapat digunakan sebgai alat bukti, justru ketreangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikan (BAP) yang kemudian dapat di gunakan dalam pembuktian. pencabutan BAP persidangan mempunyai dua tujuan yaitu digunakan oleh terdakwa untuk menyangkal perbuatanya atau untuk meringankan hukuman atau pencabutan BAP saksi dapat digunakan untuk meringankan dan memberatkan terdakwa. Kata Kunci : Pencabutan Keterangan Terdakwa, Persidangan, Implikasinya

Copyrights © 2014