Legal Opinion
Vol 3, No 6 (2015)

PENERAPAN PEMBUKTIAN DI PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor .161/Pid.B/2012/PN.PL)

RISMANTO, RISMANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini berjudul penerapan pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pencabulan (putusan pengadilan negeri palu nomor.161/Pid.B/2012/PN.PL). Dengan identifikasi masalah bagaimana penerapan pembuktian dan penerapan sanksi pidana di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam perkara nomor.161/Pid.B/2012/PN.PL. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan pembuktian dan penerapan sanksi (penghukuman) di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana dengan nomor .161/Pid.B/2012/PN.PL. Penelitian ini dilakukan di pengadilan negeri palu hasil penelitin menunjukkan bahwa penerapan pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam perkara Nomor. 161/Pid.B/2012/PN.PL). Secara umum menjatuhkan putusan pada seseorang didasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan fakta itu diperoleh dari pembuktian. Jika fakta-fakta ini bisa mengungkapkan maka majelis pasti berkesimpulan terdakwa tersebut bersalah dan Penerapan sanksi pidana (penghukuman) terhadap pelaku (terdakwa) dengan nomor. 161/Pid.B/2012/PN.PL. Berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan yang diuraikan di dalam surat keputusan Pengadilan Negeri Palu bahwa hakim Pengadilan Negeri Palu dalam menjatuhkan putusan dengan Nomor. 161/Pid.B/2012/PN.PL telah sesuai dengan penerapan hukumanya yaitu dengan hukuman sembilan tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa dan telah sesuai rasa keadilan masyarakat.. Kata Kunci : penerapan pembuktian pelaku tindak pidana pencabulan.

Copyrights © 2015