Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mekanisme dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam kontrak kerjasama industri ritel antara produsen dan agen distributor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Kajian pustaka ini menggunakan berbagai data sekunder seperti bahan hukum primer. Hasil kajian menemukan bahwa mekanisme kontrak kerjasama industri ritel antara produsen dan agen distributor dituangkan dan ditandatangani bersama dalam Perjanjian Keagenan Nomor: JKT/MICPG/128/2016, dibuat di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2016. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan oleh kontrak kerja sama industri ritel antara produsen dan agen distributor berdasarkan Perjanjian Keagenan. Sebagai bentuk perlindungan hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dimana dalam putusan tersebut tergugat harus mengembalikan pinjaman modal usaha kepada penggugat sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai dan segera. Adanya putusan tersebut menggambarkan bahwa terdakwa tidak mendapat perlindungan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa tidak wanprestasi.
Copyrights © 2023