Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja disusun dengan menggunakan pendekatan Omnibuslaw. Berbagai masalah konflik agraria yang terjadi di Indonesia adalah penolakan masyarakat dalam aspek lingkungan terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup pengaturan izin dan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Benar di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengakibatkan risiko bencana bagi pertambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. .Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Hasil penulisan menunjukkan bahwa Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Nomor 539/29/2020, dan Nomor 590/20/2021 ditetapkan Tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah. Peraturan kebijakan perizinan lingkungan hidup untuk kegiatan usaha pertambangan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Puworejo: 1). Penyederhanaan perizinan: Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diubah menjadi persetujuan lingkungan atas Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2). Amdal: UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja Pembuatan Amdal sebagai uji kelayakan dan perizinan usaha mengakibatkan peran masyarakat terbatas, seperti peran pemerhati lingkungan dan organisasi lingkungan (LINGKUNGAN). 3) Undang-Undang Kebijakan Pengadaan Tanah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengadaan Untuk Pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan demikian merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian sentralisasi kewenangan dan kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi berdampak pada peningkatan risiko dan kerentanan. Perizinan dan pembebasan lahan justru menyebabkan penyusutan ruang hidup dan mengundang konflik dan kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya.Kata kunci: Omnibus Law; Izin; Pembebasan Lahan; Risiko Bencana Kerusakan Lingkungan; Desa Wadas.
Copyrights © 2022