Bagi masyarakat Hindu masalah perkawinan (wiwaha) mempunyai arti dan kedudukan yang khusus dalam dunia kehidupan mereka. Menurut hukum Hindu system perkawinan Brahma wiwaha, Daiwa wiwaha, Arsa wiwaha, Prajapati wiwaha dan Asura wiwaha sama dengan sistem mepadik (meminang atau meminta) dalam tradisi masyarakat di Bali dan sistem perkawinan ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Sedangkan sistem perkawinan Gandharwa Wiwaha sama dengan system ngerorod atau rangkat yang juga disebut cara selarian (sama-sama lari berdasarkan cinta) dalam tradisi masyarakat Bali dan sistem perkawinan ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Adapun sistem perkawinan Raksasa wiwaha dan Paisaca wiwaha sama dengan sistem melegandang atau kawin paksa dalam tradisi masyarakat Bali dan system perkawinan ini sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Disamping itu ada juga sistem perkawinan asupundung , alangkahi karang hulu, perkawinan dengan keris dan upacara pati wangi adalah jenis perkawinan yang telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam sistem perkawinan tersebut.
Copyrights © 2015