Jurnal Advokasi
Vol 5, No 1 (2015): Jurnal Advokasi

HAK ASASI MANUSIA DAN PERKAWINAN HINDU

Rudita, I Made (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2016

Abstract

Bagi masyarakat Hindu masalah perkawinan (wiwaha) mempunyai arti dan kedudukan yang khusus dalam dunia kehidupan mereka. Menurut hukum Hindu system perkawinan Brahma wiwaha, Daiwa wiwaha, Arsa wiwaha, Prajapati wiwaha dan Asura wiwaha sama dengan sistem mepadik (meminang atau meminta) dalam tradisi masyarakat di Bali dan sistem perkawinan ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Sedangkan sistem perkawinan Gandharwa Wiwaha sama dengan system ngerorod atau rangkat yang juga disebut cara selarian (sama-sama lari berdasarkan cinta) dalam tradisi masyarakat Bali dan sistem perkawinan ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Adapun sistem perkawinan Raksasa wiwaha dan Paisaca wiwaha sama dengan sistem melegandang atau kawin paksa dalam tradisi masyarakat Bali dan system perkawinan ini sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Disamping itu ada juga sistem perkawinan asupundung , alangkahi karang hulu, perkawinan dengan keris dan upacara pati wangi adalah jenis perkawinan yang telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam sistem perkawinan tersebut.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

ADVOKASI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Advokasi adalah jurnal yang memuat publikasi ilmiah di bidang ilmu hukum. Jurnal Advokasi diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar dan diterbitkan dua kali setahun, yaitu setiap bulan Maret dan ...