Orbith : Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial
Vol 11, No 2 (2015): Juli 2015

PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA/BURUH MENGENAI WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH WAKTU KERJA LEMBUR

Yulianto, Taufiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2015

Abstract

Upah lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau jumlah akumulasi kerjanya 40 jam seminggu. Upah lembur juga diberikan ketika buruh bekerja pada waktu istirahat mingguan dan hari-hari besar yang ditetapkan pemerintah, peraturanmembatasi waktu lembur selama 3 jam per hari atau 14 jam seminggu diluar lembur yang  dilakukan pada saat istirahat mingguan atau libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

ORBITH

Publisher

Subject

Library & Information Science

Description

ORBITH Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial adalah wadah informasi berbagai bidang ilmu berupa hasil penelitian, studi kepustakaan maupun tulisan ilmiah terkait. Terbit pertama kali tahun 2005, dengan frekuensi terbit tiga kali dalam satu tahun pada bulan Maret, Juli dan ...