Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 45, No 1 (2011)

Pengaturan Tindak Pidana dalam Islam Berdasar TeoriMaqasid Al-Syariah

Makhrus Munajat (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2011

Abstract

Upaya dan bentuk formalisasi syari'at Islam di Indonesia diperdebatkan, di satu sisi dikehendaki tegaknya syari'at Islam secara legal formal, di sisi lain menginginkan tegaknya the islamic order pada komunitas masyarakat, artinya Islam lebih mementingkan aspek moral ketimbang legal formalnya. Demikian halnya dengan upaya formalisasi hukum pidana Islam dalam konteks keindonesiaan. Model transformasi hukum pidana Islam di Indonesia pada saat ini tidak sampai pada dataran sanksi sebagaimana yang diterapkan dalam AlQuran. Akan tetapi perbuatan yang dilarang dalam Al-Quran dianggap sebagai tindak pidana, karena zina, qazf, mencuri, muharib, bughat, syurb al-khamr, murtad, dan menghilangkan nyawa orang lain adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip dan moralitas Islam. Positivisasi hukum pidana Islam di Indonesia harus melalui ijma'(ijtihad jama'i) dengan lembaga ahl al-hall wa al-Aqdnya. Yang terdiri dari berbagai unsur, semisal hay'at al-tsyri'iyyah, al al-ikhtisas dan hay'at al-siyasah (lembaga politik) dapat diterjemahkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...