Epistemologi ushul fiqh merupakan teori ilmu hukum yang dibangun untuk mengkreasi diktum-diktum fiqh yang amat diperlulan untuk tatakelola kehidupan ummat manusia sehari-hari. Epistemologi ini mula-mula dibangun oleh al-SyafiI pada abadke-2 hijriyah untuk merespons alotnya perdebatan hukum antara kalangan ahl al-ray dan ahl al-hadith saat itu. Dengan hadirnya epistemologi ini maka setiap perdebatan menyangkut hukum dalam Islam bisa dibingkai secara akademik karena dapat merujuk pada kajian teori tertentu. Struktur ilmu ushul fiqh memadukan unsur teks normatif berupa wahyu verbal di satu pihak dan logika formal di pihak lain. Dengan struktur seperti ini tidak sedikit kalangan menganggap bahwa ilmu ini merupakan falsafah Islam faktual yang berfungsi mengawasi kehidupan manusia yang senantiasa beraktivitas di muka bumi. Tujuan ilmu ushul fiqh adalah memunculkun ketentuan hukum agar manusia tidak menyimpang dari fitrahnya dan terseret ke dalam berbagai ketimpangan. Karena itu, pemberdayaan ilmu ini secara optimal dan proporsional diyakini dapat memaksimalkan proses istinbath al-ahkam yang dapat berimplikasi pada dinamika hukum Islam sesuai tingkat perubahan masyarakat.
Copyrights © 2011