Metode sufi yang berpijak pada kualifikasi dan pengetahuan hati, berkonsekuensi pada perhatian dan penekanan sufi pada aspek batiniah atau sisi spiritual dari sesuatu. Penerapan metode ini terhadap hukum merupakan kajian yang masih baru. Dalam hal ini, Ibn Arab adalah pemikir sufi komprehensif yang telah menerapkan metode spiritual dalam bidang hukum, begitu lengkap, sistematis, dan yang paling konsisten. Pada tataran praktik agama dalam bentuk fikih, metode spiritual Ibn Arab menawarkan tuntutan untuk merengkuh kesucian hati sebagai substansi dan makna hakiki ibadah dan hukum. Pada tataran kaidah hukum, metode dan pendekatan spiritual-batiniah Ibn Arab menghasilkan doktrin Kasih Sayang Tuhan dalam Hukum, yang mengimplementasikan diri dalam bentuk kaidah kemudahan dalam hukum. Sementara dalam teori hukum, pendekatan spiritualnya membentuk rumusan tentang kedudukan hati sebagai sumber hukum, yang intinya bermuara pada tuntutannya untuk menghasilkan hukum yang melibatkan hati nurani dan menjalankan hukum dengan pelibatan penghayatan terdalam pada makna hakiki hukum.
Copyrights © 2011