PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintahan Daerah

Wicaksono, Dian Agung (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2016

Abstract

AbstrakPasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat beberapa hal yang harus dicermati, terlebih dalam hal pengaturan distribusi urusan pemerintahan yang menjadi alas pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka terdapat perubahan dalam distribusi urusan pemerintahan. Tulisan ini berusaha memberikan penjelasan terhadap pemahaman mengenai urusan pemerintahan dengan membandingkan dua undang-undang untuk membingkai kerangka pemikiran daerah dalam mengidentifikasi urusan pemerintahan. Pola distribusi urusan pemerintahan dalam politik hukum desentralisasi di Indonesia secara simultan melahirkan otonomi daerah, tidak sepatutnya hanya dimaknai sebagai strategi untuk mengelola hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Desentralisasi yang sejatinya mendistribusikan urusan harus secara jernih dikaitkan dengan kewenangan sebagai alas pelaksanaan urusan karena konsep kewenangan dalam otonomi daerah tidak bisa ditukar pengertiannya dengan urusan yang kemudian hanya sekedar dimaknai dengan hubungan keuangan sebagaimana rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.The Transformation in the Regulation on Distribution of Government Affairs Between Central and Local GovernmentsAbstractAfter the enactment of Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government and Law Number 6 of 2014 Concerning Village, there are several things to be observed, specifically regarding the regulations on the distribution of government affairs upon which the authority of local government is based. Concerning government affairs, there are several missing aspects in the Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government and Law Number 32 of 2004 Concerning Local Government. This paper seeks to compare the two regulations to determine the distribution pattern of government affairs in Indonesia’s decentralized legal politics that simultaneously spawns local autonomy should not only be interpreted as a strategy to manage the relationship of authority between central and local governments. Decentralization, which genuinely distributes affairs, should be transparently linked with authority as the legal basis of conducting the affairs and the concept of authority regarding local autonomy should not be simplified into financial matters as regulated by the Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a3

Copyrights © 2015