PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)

Simbolon, Laurensius Arliman (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2015

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat di dalam sanubari manusia itu sendiri, yang tidak dapat dikurangi baik oleh masyarakat, pemerintah maupun dirinya. Salah satunya adalah hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama merupakan suatu hak yang bebas dipilih oleh seseorang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Dari penelitian yang telah dilakukan, terlihat bahwa tidak ada sinkronisasi peranan antara Komnas HAMdengan pemerintah. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menegakkan hak kebebasan beragama, tidak memiliki sikap tegas dalam mengimplementasikan peranannya. Dalam penelitian ini juga dikemukakan kasus penyelesaian konflik antar umat beragama, yaitu Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadyah Indonesia di Provinsi Sumatera Barat dan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri terkait dengan rumah ibadah, dimana Komnas HAMkurang memiliki sikap terhadap hal ini. Seharusnya, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri memiliki sikap tegas dalam pelaksanaan fungsinya tersebut dan memilikiperaturan perundang-undangantersendiri tentang peranan Komnas HAM.  Inter-Religious Conflict ResolutionAbstractHuman Rights is a human or fundamental rights inherent in the human heart itself, which can not be reduced either by the public, government and himself. One of them is the right to religious freedom. Right to religious freedom is a right that is freely chosen by the individual. The National Commission on Human Rights, an independent institution whose position is equal to other state agencies, which function to carry out an assessment, research, extension, monitoring, and mediation of human rights. From research conducted, it appears that there is no synchronization between Komnas HAM and the role of government. Komnas HAM, as an independent institution whose function is to uphold the right of religious freedom, does not have a firm stance in implementing its role. This study also found cases of inter-religious conflict resolution, namely West Sumatra Governor Regulation No. 17 of 2011 on the Prohibition of the Activity of Ahmadyah Indonesia in West Sumatra province and two ministerial decree related to houses of worship, the Commission lacks the attitude towards it. Supposedly,Komnas HAM as an independent institution has a firm stance in the execution of these functions and has its own legislation on the role of the Komnas HAM.Keywords: religion, freedom, conflict, The National Commission on Human Rights, people.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a9

Copyrights © 2015