Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai BadanHukum Publik yang bergerakdalam bidang pelayanan jasa asuransi. BPJS Ketenagakerjaan memiliki peserta dan kantor cabang diseluruhIndonesia. Kegiatan operasional perusahaan didukung oleh penggunaan aset tetap, penggunaan aset tetap yang terusmenerus menyebabkan adanya penyusutan. Penyusutan akan dibebankan ke aset tetap sehingga mempengaruhi labayang diperoleh oleh perusahaan. Untuk itu diperlukannya penggunaan metode penyusutan secara konsisten denganmengacu kepada kebijakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Hasil Menunjukkan bahwa, perolehan asettetap pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dilakukan dengan perolehan aset tetapsecara langsung.Metode yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalammelakukan perhitungan penyusutan asset tetap menggunakan metode garis lurus (straight line method) sesuaidengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan dilakukan secara konsisten.Kata Kunci: Perolehan dan Penyusutan Aset Tetap, PSAK 16
Copyrights © 2015