Tulisan ini dimulai dari pandangan positivisme hukum bahwa suatu teori hukum adalah bersangkut paut dengan hukum positif. Teori-teori pemidanaan yang yang kerap digunakan oleh para penegak hukum dalam menjatuhkan pidana  sebelum sebelum berlakunya undang-undang pemasyarakatan masih bertujuan sebagai pembalasan atas duka nestapa yang dirasakan oleh korban atas perbuatan pelaku kejahatan. Berlakunya UURI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengubah paradigma pemidanaan dari sistem kepenjaraan yang bertujuan untuk membalas perlakuan pelaku kejahatan, menjadi sistem pemasyarakatan yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya agar dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat. Sebagai media analisis, penulis menggunakan teori-teori pemidanaan yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie), teori mempertakutkan (afschriking theorie), teori memperbaiki (verbeterings theorie) dan teori gabungan. Tulisan ini mencoba menjawab persoalan seputar pemidanaan di Indonesia dalam pandangan positivisme hukum sebagai salah satu agenda dalam pembaruan hukum pidana nasional
Copyrights © 2013