Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah
Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam

TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP TEORI PEMIDANAAN (Kontribusi Pemikiran dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana Nasional)

Yusmad, Muammar Arafat (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2013

Abstract

Tulisan ini dimulai dari pandangan positivisme hukum  bahwa suatu teori hukum adalah bersangkut paut dengan hukum positif. Teori-teori pemidanaan yang yang kerap digunakan oleh para penegak hukum dalam menjatuhkan pidana   sebelum sebelum berlakunya undang-undang pemasyarakatan masih bertujuan sebagai pembalasan atas duka nestapa yang dirasakan oleh korban atas perbuatan pelaku kejahatan. Berlakunya UURI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengubah paradigma pemidanaan dari sistem kepenjaraan yang bertujuan untuk membalas perlakuan pelaku kejahatan, menjadi sistem pemasyarakatan yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya agar dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat. Sebagai media analisis, penulis menggunakan teori-teori pemidanaan yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie), teori mempertakutkan (afschriking theorie), teori memperbaiki (verbeterings theorie) dan teori gabungan. Tulisan ini mencoba menjawab persoalan seputar pemidanaan di Indonesia dalam pandangan positivisme hukum sebagai salah satu agenda dalam pembaruan hukum pidana nasional

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

ahkam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-AHKAM:Journal Of Islamic Law is peer-reviewed journal published by The Faculty of Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo. Al-Ahkam focus on the research of islamic law. The journal is issued twice a year on July and ...