Praktek pencucian uang (money laundering) bukanlah sesuatu fenomena yang baru dalam dunia kejahatan. Sejak dahulu para pelaku tindak kriminal selalu berusaha untuk mengaburkan aktivitasnya dan hadir dalam bentuk mutakhir.  Pencucian uang melibatkan suatu rangkaian aktivitas operasi keuangan yang sangat rumit seperti proses penyimpanan, pengambilan, transfer antar bank dan sebagainya, dengan tujuan akhir uang hasil tindak kejahatan menjadi âbersihâ dan dapat digunakan untuk kegiatan bisnis yang legal. Masalah pencucian uang saat ini telah berkembang dengan begitu cepatnya, apalagi jika dikaitkan dengan besarnya dana yang ditransaksikan.Tulisan ini mencoba untuk menjawab persoalan tentang (1) Sejauhmanakah ketentuan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU mampu mengatasi berbagai persoalan TPPU yang mendukung penegakan hukum. (2) Apakah hambatan yang dihadapi dalam rangka penanggulangan kejahatan TPPU di lembaga perbankan?Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa   UURI No. 8 Tahun 2010 lebih baik dari regulasi sebelumnya dalam mendukung penegakan hukum penanggulangan TPPU dengan bertambahnya jenis-jenis transaksi yang mencurigakan. Hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap TPPU antara lain adalah modus kejahatan yang semakin variatif dan kompleks hingga melintasi batas-batas yurisdiksi sebuah negara dengan  memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Di sisi lain, kemampuan aparatur penegak hukum yang dapat menangani masalah TPPU sebagai cyber crime sangat terbatas. Diperlukan biaya yang tidak sedikit dalam merekrut dan mendidik para penegak hukum yang dapat mencegah dan melakukan pemberantasan terhadap TPPU.
Copyrights © 2014